Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane memprediksi bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan meneruskan kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan serta Pengadilan.
“Sebab gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yang bisa memutuskan,” katanya, Rabu (16/11).
Selain itu kata Neta bahwa Bareskrim dalam hal ini yang menangani kasus tersebut bersifat memenuhi serta memeriksa kelengkapan BAP. Seandainya BAP belum lengkap, maka gelar perkara akan merekomendasikan agar segera dilengkapi, bukan menutup sebuah kasus.
“Gelar perkara di Bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan BAP dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid