Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, Aktual.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan alasan kenapa Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo harus dibubarkan.

Menurutnya, Satgasus ini punya kewenangan besar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus yang menjadi perhatian pimpinan Polri.

“Ini adalah satu kewenangan yang besar menentukan perkara mana yang akan di atensi perkara mana yang tidak,” ujar Sugeng dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu, (21/9).

“Sementara yang akan diatensi meliputi lima kewenangan dalam undang-undang yang kami nilai mewah yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkoba psikotropika dan IT,” sambungnya.

“Ini adalah potensi yang mewah, basah dan berpotensi disalah gunakan,” tandas Sugeng.

Dan setelah dibedah, Sugeng menilai ada lima hal kenapa Satgasus Merah Putih harus dibubarkan.

Pertama, “polisi elit”. Kedua, memunculkan demoralisasi. Ketiga, tumpang tindih kewenangan. Keempat, tidak ada dasar hukumnya. “Cuma sprindik” ujar Sugeng.

Dan kelima, Satgasus Merah Putih ini menimbulkan konflik interst dan konflik internal.

Untuk Informasi, sebelumnya IPW menyebut Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo membekingi atau melindungi praktik judi online.

“Saya dapat informasi bahwa Sambo itu diduga melindungi praktik judi online,” kata Sugeng dikutip dari wawancara eksklusif dengan Aiman Kompas TV.

Menurut Sugeng, ada informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo melindungi judi online itu tidak terlepas dari jabatannya sebagai Ketua Satgas Khusus atau Satgasus Merah Putih.

Saat ini, Satgasus Merah Putih telah resmi dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari institusi Polri pada 11 Agustus 2022.

Adapun pembubaran tersebut dilakukan pasca-mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah