Jakarta, aktual.com – Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), sangat sulit dibongkar. Hal ini karena oknum APH dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh pencari keadilan atau masyarakat.

“Modusnya sering mempersulit pencari keadialn debgan berbagai alasan, sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan aparat penegak hukum,” kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Pernyataan Sugeng ini terkait dengan dugaan adanya permintaan dana dari oknum penegak hukum untuk mencabut laporan.

“Dalam proses hukum pidana, tidak ada dikenakan biaya, karena proses hukum dibiayai oleh APBN (anggaran pendapatan belanja negara),” ujarnya.

Senada dengan IPW, Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, mengatakan hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan.

“LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan dalam berbicara, sehingga tidak menimbulkan fitnah. Namun apakah benar laporan yang sudah ada Restorative Justice akan di SP3 (cabut)? Karena adanya dugaan jual beli gelar perkara ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum,” ujarnya pesimis.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin