Jakarta, Aktual.co — Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan tidak ada lagi alasan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Komjend Budi Gunawan sebagai Kapolri. 
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan prapengadilan Budi Gunawan yang menjadi kekuatan hukum dirinya tidak bersalah, di lain pihak secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG menjadi Kapolri.
“Dengan dimenangkannya prapradilan BG oleh PN Jaksel, tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri,” ujar Neta di Jakarta, Senin (16/2).
Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Budi Gunawan, tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama pemberantasan korupsi.
“Yang dilakukan oknum KPK terhadap Budi Gunawan tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tetapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian,” katanya
Dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK seperti apa yang dibongkar dalam pengadilan.
Neta menambahkan, jika Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, BG harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi polri yg sempat carut marut pasca konflik perebutan posisi calon Kapolri.
“Kami berharap BG segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian. Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yg melibatkan BW, Samad dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yg kebal hukum di negeri ini.”

Artikel ini ditulis oleh: