Jakarta, Aktual.com — Indonesian Resources Studies (IRESS) mengusulkan pembentukan UU Migas yang baru harus mendorong dominasi penguasaan negara terhadap sumber daya alam (SDA) yang dikelola di bawah BUMN tunggal (PT Pertamina).
Untuk itu dia menambahkan, sebaiknya SKK Migas dibubarkan dan peran serta fungsinya dimasukkan dalam unit manajemen direktorat di bawah satuan holding.
“Sudah selayaknya peran dan fungsi kontraktual dan pengawasan yang dijalankan oleh SKK Migas dihentikan dan beralih untuk dijalankan Pertamina, dalam pelaksanaan peran dan fungsi tersebut dapat dijalankan dengan membentuk satuan direktorat atau unit berupa PSC Managemen di bawah satuan holding,” tutur Direktur IRESS, Marwan Batubara di Ruang GBHN Nusantara V, MPR RI Jakarta, Selasa (15/3).
Kemudian jika dalam pengelolaannya SKK Migas dipaksakan menjadi BUMN baru, maka akan menyebabkan terpecahnya potensi BUMN dalam skala yang lebih kecil dan terjadi inefisiensi.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU yang diharapkannya harus mencerminkan semangat pasal 33 UUD 1945 dengan memperhatikan aspek kekuasaan membuat kebijakan yang berada di tangan pemerintah, memberi Izin dilakukan Pertamina, Membuat peraturan yang dilakukan pemerintah dan DPR, pengelolaan yang dilakukan BUMN dan pengawasan di tangan pemerintah dan DPR.
Dia menegaskan kondisi saat ini BUMN Indonesia tersegmentasi dibanding perusahaan negara-negara lain, sehingga berdampak kecilnya kapasitas investasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan