Jakarta, Aktual.com – Indonesian Resources Studies (IRESS) menemukan banyak pejabat struktural di berbagai kementerian melakulan rangkap jabatan dengan hanya sekedar mencantumkan namanya di perusahaan BUMN.
Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara; bahwa sesungguhnya apa yang terjadi itu membuat tidak sehat bagi perusahan. Pasalnya hal ini bagian kebobrokan tata kelola dan ketidakprofesionalan.
“Utusan dari kementerian tehnis memang harus ada di BUMN, tapi tidak dalam bentuk rangkap jabatan, supaya fokus pada kinerjanya. Dia hanya ditarok di BUMN sebagai utusan kementerian, namun gajinya hanya satu dari kedinasannya,” kata Marwan kepada Aktual.com, Jumat (26/5).
Saat ini dia melihat perusahaan BUMN dikelola secara tidak profesional. Dengan kinerja yang nihil, Pejabat dari kementerian menduduki pos-pos komisaris di berbagai badan usaha. Tentunya ini hanya menjadi beban cost bagi perusahan.
“Kita minta rangkap jabatan di BUMN yang dilakukan oleh pejabat negara harus dihilangkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, secara regulasi terdapat beberapa aturan yang melarang rangkap jabatan itu tertulis di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada Pasal 23, disebutkan, melarang rangkap jabatan menteri sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka