Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan pemerintah Jokowi-JK tidak serius melakukan hilirisasi sektor pertambangan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 04 Tahun 2009.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 yang diiringi Peraturan Menteri (Permen) No 5 dan 6 Tahun 2017, Pemerintah melakukan hal yang berulang yakni memberikan izin ekspor mineral mentah. Padahal, ujar Marwan, secara jelas UU No 04 Tahun 2009 pasal 103 melarang ekspor mineral mentah.

“Ini menunjukan ketidak seriusan untuk mewujudkan Janji kampanye Jokowi-JK,” kata Marwan secara tertulis, Minggu (22/1).

Adapun alasan dan argumentasi dari pemerintah terkait persoalan Penerimaan Negara dan PHK apabila menjalankan pelarangan ekspor, dipandang tidak lagi relevan secara kebijakan.

“Kita setuju jangan sampai terjadi PHK, PNBP kita tahu sangat penting untuk menutupi devisit APBN ataupun keuangan daerah. Kita mengerti akan hal itu dan alasan itu rasional dan kita paham. Tapi permasalahannya, sejumlah alasan itu menjadi tidak relevan lagi digunakan oleh pemerintah karena hampir sudah berlangsung puluhan tahun,” tuturnya.

Seharusnya tukas Marwan, alasan-alasan itu sudah dilakukan antisipasi karena perkara ini sudah berlangsung dalam hitungan belasan tahun. Artinya tandas Marwan, kebijakan pemerintah tidak membuahkan progres dan tidak efektif.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka