Jakarta, Aktual.com – Pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Jarot Budi Prabowo, didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menyuap 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sugito dan Jarot disinyalir memberikan uang Rp 200 juta kepada Rochmadi melalui Ali. Uang tersebut diberikan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
“Terdakwa (Sugito dan Ali) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” papar jaksa KPK, Ali Fikri saat sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/8).
Dipaparkan jaksa KPK, awal mula pemberian suap ini ketika BPK mengirimkan temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 melalui surat nomor: 17/LK-KEMENDES/04/2017.
Dalam surat tersebut BPK menetapkan status laporan keuangan Kemendes PDTT Wajar Dengan Pengecualian (WDP), lantaran ditemukan pembayaran dalam jumlah besar dan berulang soal pertanggungjawaban pembayaran honororium bantuan biaya operasional kepada tenaga pendamping profesional 0ada 2016.
“Pembayaran sebesar Rp 550.467.601.225, dimana pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi BPK,” ungkap Jaksa KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby