Karena temuan itu, terjadi pertemuan antara Sugito, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Kala itu, agar status laporan keuangan Kemendes PDTT bisa berubah, Choirul menyarankan agar pihak Kemendes PDTT memberikan sejumlah uang ke Rochmadi.

“Sekitar Rp 250 juta. Tolong diupayakan,” kata Choirul ke Sugito.

Kemudian, sekitar Mei 2017, Sugito bertemu dengan Rochmadi di ruang kerjanya membahas soal ‘atensi’ yang dibicarakan bersama Choirul. Kepada Sugito, Rochmadi meminta agar uang itu diberikan lewat Ali.

Selanjutnya, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan inspektorat di Kemendes PDTT. Bersama Jarot, ia meminta agar para sekretaris itu mengumpulkan iuran hingga totalnya Rp 240 juta, dan akhirnya terkumpul.

Pada 10 Mei 2017, Jarot memberikan Rp 200 juta kepada Ali. Kemudian Ali meminta Choirul membawa uang itu dan menyimpannya di brankas yang terdapat di ruang kerja Rochmadi. Kelebihan uang Rp 40 juta kemudian diserahkan ke Ali pada 26 Mei 2017, bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK.

Atas dugaan suap itu, Sugito dan Jarot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby