Jakarta, Aktual.com – Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp240 juta kepada audtior BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini WTP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sugito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/10).
Sedangkan bawahan Sugito, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga divonis bersalah dalam kasus yang sama “Mengadili, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp75 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim Diah.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sugito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jota pasal 64 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, Ibnu Basuki Wibowo, Hastoko, Sofialdi dan Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa perbuatan keduanya dianggap malah memperburuk citra inspektorat.
“Perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat belum optimal melakukan tugas untuk mengawasi jalannya pemerintah dan malah jadi bagian permasalahan,” tambah hakim Diah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby