Dalam perkara ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito bersama-sama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo memberikan Rp240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan TA 2016 Kemendes PDTT dan Wakil Penanggung Jawab merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Auditorat III. B Ali Sadli.
Atas vonis itu, Sugito dan Jarot menerima putusan.
“Saya selaku terdakwa menerima putusan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU, saya menerima putusan,”kata Sugito.
Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby