Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan, pihaknya tengah memproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon merupakan terpidana kasus suap dan penganiayaan yang sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
“Dalam proses, tunggu aja, dalam proses,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).
Namun demikian, Ramadhan belum menjelaskan sejauh mana proses yang sudah dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak mengeritik Polri lantaran tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Napoleon.
Padahal, Napoleon sudah bebas dan akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2023 mendatang.
Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berani menggelar sidang etik kepada Napoleon karena bisa membongkar borok di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal kepolisian,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga menilai ada dugaan Polri melakukan perlindungan atau Upaya impunitas terhadap Napoleon.
“Dengan tidak ada sidang kode etik adalah upaya impunitas atau bisa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga dia nanti pensiun Oktober 2023,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, menurutnya, saat ini muncul isu bahwa Napoleon menjadi kunci untuk membongkar sejumlah kasus di internal Polri.
Oleh karenanya, IPW mendesak Napoleon segera disidang etik untuk menepis isu tersebut.
“Ada yang berpendapat bahwa Napoleon memegang satu informasi-informasi atau kunci untuk membongkar sesama anggota polisi atau di intenal. Ini yang isu ya. Oleh karena itu tidak boleh ini menjadi isu,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra