Jakarta, Aktual.com — Polemik pemberian izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berlanjut. Pemberian izin reklamasi yang kasusnya kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai telah merugikan pengembang reklamasi.
Terutama berkaitan dengan keluarnya penghentian sementara atau moratorium terhadap reklamasi oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini melalui komando Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya (Kemenko Maritim dan Sumber Daya) pimpinan Rizal Ramli.
Menurut pakar hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, kepada wartawan Sabtu (7/5), apa yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum. Sebab pemerintah mengambil tindakan secara sepihak terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Penghentian reklamasi, kata dia, telah merugikan pengembang. Keputusan pemerintah juga menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia. Sebab moratorium sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.
“Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yg berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri,” jelasnya.
Irman mengaku tidak paham cara berpikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi. Sebab, bagaimanapun juga pengembang adalah warga negra yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
“Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah,” ucap dia.
Lebih ironis lagi, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin. Kini, setelah moratorium dikeluarkan, pemerintah belum menentukan solusi atas pengembang yang sudah mengeluarkan uang hingga triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi.
Ditambahkan, jika perizinan reklamasi dianggap bermasalah oleh pemerintah, maka solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.
“Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan?” tegas Irman.
Artikel ini ditulis oleh: