Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto sudah siap menjalani sidang pemeriksaan saksi, yang mulai digelar, Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut pengacara Irman dan Sugiharto, ada beberapa hal yang dilakukan sebelum menghadapi persidangan. Salah satunya mencermati Berita Acara Pemeriksaan saksi.

“Cukup siap, (kami) sudah pelajari berkas, baca BAP saksi. Kita lihat nanti di sidang acara pemeriksaan saksi. (Kami) juga mau klarifikasi alat bukti yang dimiliki dari teman-teman JPU,” kata Soesilo Aribowo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Soesilo akui, dari beberapa kesaksian saksi yang akan dihadirkan hari ini, ada yang ‘menyudutkan’ kliennya. Maka dari itu, dalam sidang nanti semua akan dikonfirmasi kembali.

“Ada beberapa (keterangan) yang agak memberatkan. (Tapi) kita akan coba meluruskan dari beberapa saksi yang hadir.”

Meski begitu, satu hal yang penting menurut Soesilo adalah soal konsistensi kliennya dalam membongkar skandal proyek e-KTP. Hal tersebut diperlukan agar pengajuan Justice Collaborator Irman dan Sugiharto bisa dikabulkan.

‪”Seperti biasa kita sudah menyatukan visi, untuk kedua terdakwa akan kita lihat konsistensinya.”

Sekadar informasi, ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam dalam sidan saksi perdana proyek e-KTP. Berdasarkan informasi, saksi yang dipanggil antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, eks Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu