Terdakwa kasus dugaan suap gula impor, Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016). Irman melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sesumbar kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto akan ‘mengamankan’ kasusnya terkait kepemilikan gula ilegal. Kepada Xaveriandy, Irman berjanji akan melobi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Begitu pengakuan Xaveriandy saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12).

“‎Masalah dengan Kejati Sumbar, pak Irman mau bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti pak Irman juga akan bantu,” ungkap Xaveriandy di depan Majelis Hakim.

Namun sayang, Xaveriandy tidak menjelaskan secara detil kapan dan di mana janji itu terlontar dari mulut Irman. Yang jelas ketika itu, Xaveriandy tengah terjerat dalam kasus pendistribusian gula impor ilegal di Sumbar.

Tak hanya soal penanganan kasus. Kata Xaveriandy, Irman juga membantu CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota 1.000 ton gula impor milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), untuk didistribusikan ke wilayah Sumbar. Dimana, atas bantuan itu Xaveriandy melalui istrinya memberikan imbalan Rp 100 juta ke Irman.

“‎Saya tanya, pak Irman sudah dibantu apa belum. Istri saya minta uang Rp 100 juta, istri saya bilang buat ucapan terima kasih. Karena pak Irman sudah bantu saya untuk dapat gula 1.000 ton,” bebernya.

Irman sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy. Suap ini berkaitan dengan kuota impor gula yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Atas dakwaan itu, Jaksa KPK menjerat Irman dengan sangkaan Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid