Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua DPD Irman Gusman mengaku vonis 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim kepadanya tergolong berat, ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

“Yang pertama tentu pertama terima kasih persidangan ini berjalan lancar, putusan ini tentu berat untuk saya,” kata Irman seusai menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2).

“Tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik.”

Dia pun mengucapkan permintaan maaf terhadap kasusnya tersebut. “Setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah, bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya.”

Terkait pencabutan hak politik, Irman mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Irman pun masih butuh 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan itu.

Sedangkan penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail menilai bahwa vonis yang diterima kliennya sudah tergolong rendah dilihat dari ancaman terendah dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Meskipun menurut saya hukuman ini adalah hukuman yang perlu dipikirkan kita lihat ke depan seperti apa karena ancaman hukuman pasal 12 b minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan kalau dilihat dari ancaman terendahnya sudah cukup rendah,” ungkap Maqdir.

Namun Maqdir tidak setuju dengan pencabutan hak politik yang diputuskan oleh hakim.

“Pencabutan hak politik ini hakim sudah memutuskan, meskipun dalam pembelaan kami tidak setuju dengan pencabutan hak politik, sebab dari ketentuan UU itu hak yang bisa dicabut itu adalah hak-hak tertentu yang bisa diberikan pemerintah dan hak politik itu bukan hak yang bisa diberikan pemerintah. Itu prinsip dasarnya,” ungkap Maqdir.

Sejumlah anggota DPD juga ikut datang dalam sidang untuk memberikan dukungan kepada Irman.

Irman terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi karena mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Terkait perkara ini, Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya sedang menjalani hukuman di rutan Padang. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu