Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan proses persidangan Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Pada sidang kali ini, Irwandi menyebut jika namanya dicatut oleh Izil Azhar terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang.
Pernyataan tersebut atas kesaksian Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, yang mengaku pernah menyerahkan uang ke Izil Azhar, orang dekat Irwandi Yusuf.
“Jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang saya catut,” kata Irwandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Sementara Irwandi mengaku dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari Izil. “Tidak pernah (terima), uang saya malah keluar ke dia (Izil). Dia itu untuk keperluan anal yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak,” kata Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Muhammad Taufik Reza sendiri membenarkan jika Izil ketika meminta uang dengan mengatasnamakan Irwandi Yusuf.
“Dalam perjalanannya yang saudara ketahui apakah ada pengeluaran yang untuk Pak Gubernur Aceh saat itu,” tanya jaksa Ali Fikri.
“Kalau yang mengatasnamakan gubernur ada pak,” jawab Taufik.
Taufik menjelaskan, berdasarkan catatan joint operation antara PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya selaku kontraktor, total Rp 32,45 miliar telah diserahkan ke Izil sejak 2008 hingga 2011.
Pada 2008, Taufik serahkan Rp 9,57 miliar; pada 2009 ia serahkan Rp 2,93 miliar; pada 2010 Taufik menyerahkan lagi Rp 9,57 juta; dan pada 2011 diserahkan lagi Rp 13,3 miliar.
“Kalau di catatan itu penyerahan ditujukan ke gubernur Aceh, tapi yang terima itu Pak Izil Azhar,” tandas Taufik.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin