Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa pemberhentian terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin bukanlah pemecatan melainkan penurunan jabatan.
“Di MUI maksudnya, yang benar itu dia itu diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa karena tidak aktif. Jadi Sekarang menjadi Anggota biasa karena, karena dia menjadi Komisi Fatwa tidak aktif,” kata K.H. Ma’ruf Amin, Senin (27/3).
Sebelumnya diberitakan bahwa Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari jabatannya pada hari Jumat (24/3). Pemecatan tersebut dinyatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid.
Zainut menjelaskan pemberhentian tersebut merupakan keputusan rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3). Pemberhentian Ishomuddin bukan hanya karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” ujarnya.
(Gespy Kartikawati Amino)
Artikel ini ditulis oleh: