Jakarta, Aktual.co — Wakil Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menegaskan bahwa Partai Golkar harus mendaftar kembali kepengurusan yang sah ke kemenkumham sebelum mendaftar ke KPU.
Hal ini dikatakan terkait islah sementara Golkar yang dinilai belum menjamin keikutsertaan partai berlambang pohon beringin tersebut dapat mengikuti pilkada.
“Islah yang dilakukan kemarin hanya bersifat sementara. Selain itu, proses hukum  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghasilkan putusan sela yang menyatakan Golkar kembali ke kepengurusan munas Riau.  Kedua kondisi ini melemahkan Golkar dalam proses pendaftaran Pilkada,” kata Veri, Selasa (2/6).
Keputusan sela belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Partai Golkar harus lebih dulu mendaftarkan kepengurusan yang disepakati oleh kedua belah pihak kepada kemenkumham.
“Tidak bisa mendaftarkan kepengurusan baru yang hanya dibuat berdasarkan kesepakatan kedua kubu partai. Sebab, ada mekanisme internal partai yang mensyaratkan terbentuknya kepengurusan  baru harus didahului oleh munaslub,” ucap Veri.

Artikel ini ditulis oleh: