Ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya tak menampik bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pihak yang mengatur spesifikasi teknsi proyek e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara mega korupso elektronik-KTP menyebut, banyak kendala soal proses awal pengadaan paket e-KTP.

“Berdasarkan data yangg kami punya, saudara adalah Direktur Utama Perum PNRI dan pimpinan konsorsium PNRI?” tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam lanjutan sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/5).

“Jadi, saya tidak sampai selesai, saya sebagai ketua konsorsium hanya sampai sampai Februari 2013 lalu diganti Pak Abraham Mose,” jawab Isnu.

Lantas dia menceritakan bahwa pihaknya mendengar ada tender untuk proyek e-KTP 2011-2012, yang kemudian dinyatakan menang dan meneken kontrak pada Juli 2011.

Menurut dia, dari bermacam komunikasi dengan banyak pihak di BUMN akhirnya pihaknya membuat konsorsium untuk ikut tender yang kemudian dinyatakan menang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu