“Sebelumnya, kami coba mengikutinya dan kalah, dari situ karena namanya uji petik dalam kisaran bisnis kami dengar ada proyek berikutnya tetapi kami tidak tahu kapan,” kata Isnu.
Pada awalnya, kata dia, pihaknya menemui banyak kendala tetapi kami semua punya tujuan baik bahwa KTP-e ini baik untuk negara.
“Kami hadapi dengan sungguh-sungguh dan jatuh bangun. Awalnya kami punya kendala besar pada 2012 karena di bawah target, akhirnya diperpanjang di 2013. Sebelum selesai kami sudah lepas dari ketua konsorsium karena saya sudah bebas tugas dari Dirut. Kami tidak tahu hasil akhirnya gimana tetapi kami dengar blanko tercapai 172 juta.”
“Dalam rangkaian saudara pertama kali ikut uji petik dan kalah, anda tahu ada tender 2011 tahu dari mana?” tanya Jaksa Basir.
“Kami tahunya dari pengumuman lelang pemerintah, tahu resmi dari pengumuman. Kalau tidak ada proyek itu ya tidak apa-apa, itu kan domainnya pemerintah, kami bisa menyiapkan yang lain tidak hanya KTP-e,” jawab Isnu.
Dalam dakwaan disebut bahwa manajemen bersama konsorsium PNRI menerima uang sejumlah Rp137,989 miliar dan Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu