Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Muhammad Isnur mengatakan kliennya harus menghormati proses hukum meskipun surat pemeriksaan dan penangkapannya cacat hukum. Menurutnya, penetapan BW sebagai tersangka pasal yang digunakan tidak jelas.
“Surat penangkapan BW cacat, pemeriksaan cacat, menetapkan dengan pasal mana juga tidak jelas, tapi BW harus menghormati hukum, tetap datang di pemanggilan,” ujar Isnur di warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/1).
Menanggapi soal ketidakhadiran pemanggilan Budi Gunawan oleh KPK, Isnur mengatakan sebagai kapasitas penegak hukum yang baik adalah menghormati supremasi hukum. Dirinya sebagai kuasa hukum harus mendorong kepatuhan terhadap hukum bahwa meskipun prosedurnya cacat tetap dihormati dengan tetap hadir saat pemanggilan.
“Jangan sampai ada dugaan pembangkangan terhadap penegak hukum, jika tidak datang maka akan semakin jelas menunjukkan sikap pembangkangan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















