Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum pidana asal Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpendapat, hakim memiliki wewenang untuk memperluas obyek praperadilan meski dalam Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara limitatif obyek praperadilan.

“Hukum bukan hanya tumbuh dalam tataran perundang-undangan, tetapi juga tumbuh dalam beracara,” kata Chairul saat bersaksi dalam sidang praperalian Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Hal tersebut disampaikan Chairul setelah menanggapi pertanyaan anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, terkait tindakan isolasi yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Isolasi yang dilakukan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) terhadap Kaligis merupakan salah satu dalil yang dimohonkan dalam pokok praperadilan.

Pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi atas gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Mahkamah Konstitusi mengakomodir penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Menurut Chairul putusan MK itu hanya menegaskan putusan Sarpin sebelumnya.

Johnson kemudian bertanya, apakah dalam konteks isolasi yang dilakukan KPK, hakim praperadilan dapat kembali memperluas obyek praperadilan tersebut. Menurutnya, sebab tindakan KPK itu telah melanggar hak yang melekat pada Kaligis.

Atas pertanyaan Johnson tersebut, lantas Chairul pun mengamininya. Menurutnya, konteks itu harus dilakukan melalui perluasan praperadilan dalam putusan majelis hakim praperadilan.

“Ya, tapi bukan dalam konteks penahanan, tapi dalam konteks perluasan praperadilan. Tidak ada yang bisa menghentikan praktik itu kecuali hakim praperadilan,” ujar Chairul.

Chairul menambahkan, penahanan merupakan wewenang hakim. Namun, wewenang itu kemudian dipinjamkan kepada penyidik untuk menahan seorang tersangka guna kepentingan penyidikan. Ketika sebuah perkara telah diputus, masa tahanan yang dijatuhkan saat vonis akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

“Orang yang ditahan tidak bisa dinyatakan sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap),” kata dia.

KPK sebelumnya telah menjelaskan alasan isolasi tersebut. Menurut tim hukum KPK, sebagai tahanan baru, Kaligis harus menjalani proses mapenaling atau masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan.

“Termohon menjelaskan kepada Pemohon bahwa sebagai tahanan baru Pemohon akan ditempatkan pada ruang sel khusus paling lama satu minggu untuk menjalani proses mapenaling,” kata plt Kepala Biro Hukum KP Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/) kemarin.

Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu