Jakarta, Aktual.co —Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mulai memeriksa kemungkinan kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina. Penyelidikan ini membuka jalan pada kemungkinan tuduhan-tuduhan terhadap pihak Israel atau Palestina. Dalam satu pernyataan yang disampaikan Jumat (16/1), para jaksa mengatakan mereka akan memeriksa “dengan kebebasan penuh dan tidak memihak” terhadap sejumlah kejahatan yang terjadi sejak 13 Juni tahun lalu.
Ini memungkinkan pengadilan itu untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi dalam perang antara Israel dan para Hamas di Jalur Gaza pada Juli-Agustus 2014. Lebih dari 2.100 warga Palestina dan 73 warga Israel. “Kasus itu kini berada ditangan ICC,” kata Nabil Abuzaid, yang memimpin delegasi Palestina di Denhaag. “Itu adalah satu masalah hukum sekarang dan kami mempercayai sistem pengadilan itu,” katanya menambahkan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan pemeriksaan tersebut sebagai satu hal yang menyakitkan bagi Israel. “Israel menolak pengumuman para jaksa ICC tentang pembukaan satu penyelidikan awal atas dasar permintaan oleh Otoritas Palestina,” katanya dalam satu pernyataan tertulis. “Otoritas Palestina bukan satu negara dan karena itu tidak memiliki tempat di pengadilan itu, juga menurut peraturannya sendiri, untuk melakukan pemeriksaan kasus ini,” kata Netanyahu.
ICC dikecam karena memusatkan pada kekejaman yang terjadi di Afrika, dan tidak berhasil mengusut kasus-kasus berkaitan dengan konflik paling keras kepala di dunia seperti yang terjadi antara Palestina dan Israel. Para jaksa akan memeriksa bukti tuduhan kejahatan perang dan memutuskan apakah itu cukup gawat dan beskala pada tuntutan terhadap para individu pihak lain.

















