Jakarta, Aktual.co — Bupati Kutai Timur, Isran Noor mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (22/12). Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhamad Nazaruddin.
“Saya diperiksa untuk TPPU Nazaruddin, mengenai kepemilikan saham Garuda juga,” kata Isran di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Isran yang tiba pukul 11.35 WIB enggan menjelaskan lebih jauh apa kaitan dirinya dalam kasus tersebut, “Nanti, ya, saya masuk dulu,” kata Isran,” ujar dia.
Diketahui Isran sebelumnya pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus Hambangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Nama Isran turut di seret setelah kesaksian Nazar yang menyebut pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya untuk menggarap lahan tambang batubara di Kutai Timur.
Saat menjadi saksi itu membenarkan bahwa ada pengajuan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Namun Isran membantah adanya uang pelicin yang diterimanya terkait pengurusan IUP itu.
yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam dakwaan Anas, nama Isran juga turut disebut pernah mengadakan pertemuan pada tahun 2010 guna membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Pertemua tersebut dihadiri oleh Anas Urbaningrum, Khalilur R Abdullah alias Lilur, Muhammad Nazaruddin, Toto Gunawan dan Isran Noor.
Dalam dakwaan Anas juga disebutkan bahwa Permai Grup, perusahaan milik Nazar pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP di Kutai Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















