Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor untuk dimintai keterangan soal TPPU Muhamad Nazaruddin.
“Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk pak nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur, izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK,” Kata Izran Noor Kepada wartwan di Gedung KPK, Senin (22/12).
Isran mengaku dicecar soal informasi kepemilikan perusahaan tambang PT Arina Kota Jaya milik Nazar yang beropasi di Kabupaten Kutai Timur.
“Informasi soal itu aja perusahaan milik Nazar,” ujar dia.
Saat dikonfirmasi apakah benar dirinya menerima sejumlah uang dari Nazar untuk memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya Isran membantahnya.
“Gak ada, uang dari mana, ndak ada itu semua, saya ndak ngurusi uang tiga milyar, yang saya urusin uang ratusan miliar, untuk membangun rakyat Kutai Timur,” tandas dia.
Dalam dakwaan Anas, nama Isran juga turut disebut pernah mengadakan pertemuan pada tahun 2010 guna membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anas Urbaningrum, Khalilur R Abdullah alias Lilur, Muhammad Nazaruddin, Toto Gunawan dan Isran Noor.
Terkait pertemuan tersebut pun Isran membantahnya. “Saya ini kan beberapa kali ke Sultan bukan untuk urusan tambang, tapi untuk keperluan partai,” ujar dia.
Diketahui Isran sebelumnya pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus Hambangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Nama Isran turut di seret setelah kesaksian Nazar yang menyebut pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya untuk menggarap lahan tambang batubara di Kutai Timur.
Saat menjadi saksi itu membenarkan bahwa ada pengajuan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Namun Isran membantah adanya uang pelicin yang diterimanya terkait pengurusan IUP itu.
yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam dakwaan Anas juga disebutkan bahwa Permai Grup, perusahaan milik Nazar pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP di Kutai Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















