Jakarta, aktual.com – Pihak Istana mengumumkan bahwa pengganti sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan berasal dari kalangan petinggi lembaga anti-rasuah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak akan mengangkat calon dari luar lembaga tersebut.
“Ya, tidak akan menunjuk dari luar. Dari kalangan KPK, dari pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, (24/11).
Ari menyatakan bahwa surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga anti-rasuah secara sementara oleh Jokowi sesuai dengan UU KPK no.19 tahun 2019 dan UU no.10 tahun 2015. Wakil Ketua KPK melibatkan Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Meski demikian, Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri sejak Juli 2022 dan digantikan oleh Johanis Tanak.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, (22/11).
Jokowi memberikan sedikit komentar ketika diminta tanggapan mengenai penetapan status tersangka untuk Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11).
Dalam konferensi pers di Istana pada hari Jumat (24/11), Ari menyatakan bahwa saat ini ia belum mengetahui calon pengganti sementara untuk Firli.
“Itu nanti akan diputuskan pak presiden, Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” katanya.
Ari menyampaikan bahwa Jokowi akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dan penunjukan sementara Ketua KPK pada malam ini. Saat ini, kepala negara masih dalam kunjungan kerja di Papua dan dijadwalkan untuk mengunjungi Kalimantan Barat pada siang hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















