Jakarta, Aktual.co —Panitia hak angket DPRD DKI akan panggil istri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, pekan depan, (16/3)
Namun Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji tak mau sebutkan alasan pemanggilan isteri mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kaitannya apa, nanti silahkan dengar sendiri,” ujar dia usai melakukan investigasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Tapi dari pernyataan Ongen, pemanggilan diduga terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok. “Yang jelas panitia angket harus mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok,” kata dia.
Ongen mengatakan Veronica akan dimintai keterangan terkait penyaluran bantuan sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). “Namun untuk lebih jelasnya nanti saja kita lihat seperti apa. Nggak bisa diberi tahu sekarang, biar seru,” kata dia.
Ongen beralasan panitia angket masih enggan menyebut kapasitas Veronica, karena khawatir ada pihak yang akan memberikan data untuk tujuan pembenaran. “Nanti mereka siapkan data-datanya untuk yang bersangkutan.”
Selain Veronica, panitia angket juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa Rabu (11/3) kemarin. “Dari kemarin sudah dipanggil, tapi karena pak Pras ada acara di PDI-P dan ada acara lain. Mungkin Senin baru yang bersangkutan hadir,” kata dia.
Panitia angket juga bakal menyelidiki dan mengaudit pembiayaan CSR yang bernama Ahok Center, SKPD, dan Ahok sendiri juga akan diperiksa. Panitia angket juga memastikan dalam 10 hari terhitung sejak kemarin (11/3), mereka sudah bisa menyelenggarakan paripurna untuk melaporkan hasil penyelidikan. “10 hari sudah selesai lah,” kata Ongen.
Artikel ini ditulis oleh:














