Jakarta, Aktual.co — DPRD DKI Jakarta telah memanggil istri Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama, Veronica Tan untuk dimintai keterangan terkait perubahan ‘master plan’ salah satu tempat wisata di Jakarta, Kota Tua.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, untuk menelusuri keterlibatan Veronica, politisi Kebon Sirih diminta untuk membentuk tim angket tersendiri.
“Bisa diangketkan, tetapi angket sekarang karena fokusnya APBD, ruang lingkupnya. Dari sudut hukum tidak tepat. Mungkin akan bagus untuk bikin angket lagi (untuk menelusuri keterlibatan istri Ahok),” saran Margarito saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema “Bedah APBD DKI: Siapa Silumannya?”, di Jakarta, Minggu (15/3).
Lebih jauh disampaikan Margarito, DPRD DKI juga diharapkan bisa mengalihkan perhatiannya kepermasalahan yang diduga melibatkan istri Ahok.
“Sekarang kita tahu DPRD sudah melaksanakan hak angket. Sudah tegas, dia (Veronica) diduga mengelola CSR BUMD, kalau itu pemanggilan terhadap istri Ahok, sah,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















