Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan istri dan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Angelina Embun Prasasya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian pada Rabu (8/11) ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun hari ini akan menghadirkan saksi-saksi, Ernie Meike Torondek dan Angelina Embun Prasasya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Tak hanya itu, jaksa KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk hadir dalam agenda sidang Rafael hari ini. Mereka atas nama Antonius Among Sandi, Yulianti Noor dan Bimo.
Sebelumnya, pada Senin (6/11), jaksa KPK sudah lebih dulu memeriksa anak Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo. Dalam persidangan, Mario mengaku tidak mengetahui bisnis dan usaha lain yang dikelola ayahnya.
Mario mengaku hanya tahu ayahnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pajak.
“Saya tahunya bapak ke Kantor Pajak aja,” kata Mario Senin lalu.
Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan
Rizky Zulkarnain