Palembang, Aktual.com — Istri bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Lucianty mengakui menyiapkan dana suap pemerintah kabupaten untuk diberikan ke empat pimpinan DPRD.
Demikian disampaikan Lucianty ketika menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4) dengan terdakwa empat pimpinan DPRD Riamon Iskandar (ketua), Darwin AH (wakil), Islan Hanura (wakil) dan Aidil Fitri (wakil).
Lucianty yang merupakan istri bupati Pahri Azhari menceritakan bahwa seorang bawahan suaminya Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) meminjam uang kepadanya, sebanyak dua kali pada 18 Maret dan 4 April 2015.
Pada pinjaman yang pertama sebesar Rp2.65 miliar, Samsuddin Fei (sudah divonis) mengatakan untuk keperluan membayar honor tks, phl dan kepala desa.
“Saat itu saya pinjamkan karena khawatir suami didemo warga, saya takut citranya menjadi buruk. Saat itu saya tidak tahu kalau uang tersebut untuk menyuap anggota DPRD,” kata Lucianty yang juga berstatus terdakwa bersama suaminya untuk kasus yang sama dalam berkas terpisah dengan empat terdakwa ini.
Kemudian untuk pinjaman yang kedua Rp200 juta, Samsuddin beralasan untuk memberi pimpinan DPRD. Samsudin menceritakan bahwa ia diancam mau dipukul oleh Darwin AH jika tidak memberikan uang tersebut.
“Saat itu saya marah, kenapa pinjam dengan saya terus. Tapi karena didesak terus dan dijanjikan akan segera dikembalikan, akhirnya saya pinjamkan dengan menyuruh mengambil ke kantor SPBU keluar saya. Mengenai apakah uang itu benar-benar diterima pimpinan DPRD, saya tidak tahu lagi.”
Sementara untuk dana suap yang ketiga Rp2,56 miliar yang tertangkap tangan oleh KPK pada 19 Juni 2015, Lucianty mengaku tidak terlibat dalam penyediaan dananya.
Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) pada 19 Juni 2015. Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar.
Menurut dakwaan Jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUH Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu