Evi ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dan di tahan Rumah Tahanan KPK. Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jakarta, Aktual.com — ‎Istri Gubernur Sumatera Utara Gotot Pujo Nugroho, Evy Susanti membenarkan jika suaminya pernah bermasalah dengan pihak DPRD Sumut. Masalah itu lantaran para anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, sempat akan mengajuk hak interpelasi atau hak bertanya kepada Gatot.

“Kalau ngomong ya tahu lah soal interpelasi itu. Kan di media juga banyak. (Gatot) pernah cerita, tapi gak banyak,” jelas Evy, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/9).

Namun demikian, Evy enggan menjabarkan secara detil mengenai hak interpelasi itu. Dia justru meminta wartawan untuk menanyakan hal itu langsung kepada Gatot.

“Jangan Interpelasi lah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke bapak saja,” pinta Evy.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD Sumut kepada Gatot. KPK menduga ada dugaan suap, sehingga pengajuan hak bertanya itu urung dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hak interpelasi itu diinisiasi justru dari Partai Keadilan Sejahtera. Partai yang membesarkan nama Gatot sebagai politisi.

Kabarnya, hak interpelasi itu gagal dilaksanakan lantaran Gatot sudah ‘menyiram’ para anggota DPRD dengan uang sebesar Rp 50 juta. Informasi itu pun disinyalir sudah sampai ke telinga penyidik KPK.

Penelusuran kasus hak interpelasi berawal ketika penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Sumut pada 13 Agustus 2015. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.

Dalam dokumen tersebut dikatakan, penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas materai Rp6000.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun anggaran 2013, dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3673 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 16 September 2014.

Selanjutnya tentang kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemprov Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan. Poin selanjutnya soal tak dilaksanakannya azas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta azas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan melantiknya sebagai Sekda.

Selain itu, poin lainnya dalam interpelasi itu yakni tidak adanya upaya Pemprov Sumut untuk menyelesaikan utang-utang karena tidak tercapainya target PAD pada tahun anggaran 2014 mengakibatkan timbulnya utang baru sejumlah Rp 400 miliar kepada kontraktor. Bahkan, poin interpelasi para dewan juga tentang pernikahan Gatot dengan Istri keduanya Evy Susanti.

Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby