Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Evy Susanti, yang merupakan istri dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui pernah memberikan uang sebesar 3 ribu Dollar AS ke bekas Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis. Uang tersebut diberikan untuk mengurus gugatan ke PTUN Medan.

“(Uang USD 30 ribu) sebagai pembayaran fee. (Pemberian dollar) berdasarkan pada tagihan,” ujar Evy saat bersaksi dalam sidang terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

Evy mengaku memberikan uang itu lewat anak buah OC Kaligis. Uang tersebut diambil dari tabungannya sendiri. “(Diberikan) kepada ajudan. Di kantor pak OC Kaligis,” ujar dia.

“Dari saya pribadi, dari rekening saya. Suami saya kan klien Pak Kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja,” kata dia.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura. Suap tersebut diberikan agar gugatan yang OC Kaligis ajukan ke PTUN Medan bisa dikabulkan.

Adapun rincian uang yang diberikan yakni, 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura untuk Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putri, masing-masing 5 ribu Dollar AS untuk hakim yang mengadili gugatan OC Kaligis, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi, serta 2 ribu Dollar AS untuk Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu