Jakarta, aktual.com – Istri Presiden Ke-4 Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid menyambut baik surat rekomendasi untuk pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid yang diserahkan oleh Pimpinan MPR.

Sinta menyatakan bahwa surat tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional yang selama ini diperjuangkan oleh Gus Dur, dan berharap agar langkah ini berjalan dengan efektif serta tidak hanya menjadi sekadar basa-basi politik.

“Kami berpandangan bahwa rekonsiliasi tetap harus berdasar prinsip keadilan agar bisa efektif diterapkan bukan sekedar basa-basi politik semata,” kata Sinta dalam acara Silaturahmi Pimpinan MPR Bersama Keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Sinta berharap proses rekonsiliasi dapat berlangsung seperti yang terjadi di Afrika Selatan dan Timor Leste pada peringatan hari kemerdekaannya.

Menurutnya, rekonsiliasi harus dilakukan secara efektif dan tidak setengah hati.

“Dalam konteks Gus Du perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tatanegara yang bisa bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami apa yang dinamakan sebagai kudeta parlementer,” katanya.

“Berbagai tuduhan dialamatkan kepada Gus Dur melalui prosedur yang salah dan saling tabrak dan sampai detik ini tidak ada satupun dari tujuan tersebut yang terbukti,” sambung dia.

Selain itu, Sinta menyarankan dua langkah konkret yang dapat diambil setelah TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dicabut.

Pertama, nama Gus Dur harus segera direhabilitasi dengan memulihkan kehormatan, martabat, dan hak-haknya sebagai mantan presiden.

Kedua, semua publikasi, termasuk buku pelajaran dan buku-buku lain yang mengaitkan penurunan Gus Dur dengan TAP MPR Nomor II/MPR/2001, perlu ditarik dan direvisi.

“Karenanya pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat, bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sinta memahami bahwa apa yang disampaikannya bukan hal yang mudah untuk dilakukan.

Ia juga mengatakan, realita politik di negara ini, di mana banyak elemen politik merasa lebih mudah untuk mengabaikan nilai etika moral agar bisa terus berkuasa.

“Namun kehilangan kekuasaan ternyata tidak membuat Gus Dur kehilangan cinta dari masyarakat. Ke mana pun kami pergi banyak orang masih berkata baik tentang Gus Dur dan mengenang bahkan merindukan Gus Dur,” ucap dia.

Hari ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengundang keluarga Presiden Indonesia ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Nusantara V Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid kepada Istri Gus Dur yaitu Sinta Nuriyah Wahid.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani 10 pimpinan MPR RI.

Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Adapun keputusan tersebut memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.

“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di hadapan keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V MPR, Minggu, (29/9/2024).

Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada Sinta Nuriyah.

“Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto,” kata Bamsoet.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain