Jakarta, Aktual.co — Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap musisi FRM (56) terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya.
“Istrinya ada di kamar, apakah ia mengetahui jika suaminya memakai kami masih dalami dan menyelidikinya,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta, Selasa (6/1).
Hando menuturkan awalnya polisi mendapatkan informasi ada penggunaan narkoba di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, polisi menggerebek tempat kejadian dengan mengamankan musisi era 1980-an itu bersama istrinya.
Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.
Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap (bong).
Petugas menciduk FRM bertepatan dengan hari ulang tahun musisi senior itu pada Selasa (6/1) dinihari.
FRM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby