Medan, Aktual.com — Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjawab ketus pertanyaan wartawan yang menyinggung istrinya Evi Diana Sitorus, yang bakal dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap di DPRD Sumut.
“Tidak, tak usah berandai-andai, suka kali berfikiran yang negatif itu, tidak usah berandai-andailah,” ketus Erry kepada wartawan saat diwawancarai di aula Martabe, jalan Diponegoro kantor Gubernur Sumut, Rabu (18/11).
Ketika dipertegas dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu yang menyebut tetap akan memproses hukum Evi Diana. Erry pun meminta wartawan menanyakan langsung kepada KPK.
“Tanya sama yang menyampaikan sajalah,” ujar dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap mendindaklanjuti sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta periode 2014-2015, yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Termasuk anggota yang mengaku sudah mengembalikan uang pemberian Gatot. Seperti halnya istri Tengku Erry Nuradi, Evi Diana Sitorus yang mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima dari Gatot.
“Kalau dia mengembalikan, tetap diproses, hukumannya diperingan,” ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu, Selasa (17/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka asal DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta periode 2014-2015. Disebut-sebut puluhan legisator di Sumut itu ikut kecipratan uang haram dari Gatot.
Belasan anggota DPRD Sumut periode tersebut juga telah diperiksa KPK. Sebagian besar pemeriksaan di Medan. Adnan memastikan bahwa mereka yang menerima akan dimintai pertanggungjawabannya.
“Pada dasarnya semua dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu