Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR menyayangkan isu ‘barter’ dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK non aktif Novel Baswedan.

Novel dikabarkan mendapat tawaran di perusahaan BUMN asalkan berhenti dari posisinya sebagai penyidik di KPK. Kejaksaan Agung, dalam hal ini, melakukan upaya deponering kasus Novel dan menarik berkas dari pengadilan.

“Kita ini sedang urus negara, negara jangan di barter-barter gitu, nanti rusak semua. Ngga boleh, kalau dibarter gimana penegakan hukum Indonesia, mendingan Jaksa Agungnya saja yang dibarter,” tegas anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/2).

Dossy meminta agar pimpinan komisi III mengingatkan aparat kejagung bekerja ‘on the track’ dalam proses hukum di kasus Novel Baswedan.

“Kita mendesak agar pimpinan komisi III mengingatkan aparat kejaksaan dalam penanganan kasus ini. Limpahkan saja ke pengadilan, nanti kan supaya ada kepastian, sekaligus kita beritahukan cara berhukum itu begini di republik ini. Memberikan kepastian hukum juga, dan ini juga baik bagi Novelnya sendiri,” ucap Wakil Ketua Fraksi Hanura itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang