Jakarta, Aktual.com – Aksi mogok buruh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah selesai. Namun tuntutan para buruh untuk menghentikan proses kerja PT Pindo II (Persero) dengan Hutchison, Hong Kong.
Untuk itu di mata dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando menyebut, aksi ini bukan untuk menuntut hak-hak mereka, melainkan bentuk penyelamatan asset bangsa melalui penghentian perpanjangan konsesi pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia kepada Hutchison Port.
“Karena para pekerja ini tidak rela pelabuhan yang sudah mereka bangun itu diserahkan pada perusahaan asing dengan cara yang melanggar undang-undang dan merugikan negara triliunan rupiah,” ujar Ade, di Jakarta, Selasa (8/8).
Pasalnya, dari proses itu ada banyak indikator mencurigakan dari perpanjangan konsesi kepada Hutchison yang seharusnya berakhir pada 2019 ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka