Pertama, perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison sampai 2039 dilakukan sepihak oleh Direktur Utama Pelindo II, waktu itu, RJ Lino di 2015. Kedua, perpanjangan konsesi dilakukan tanpa tender dan dengan harga relatif murah.
Ketiga, perpanjangan konsesi itu melanggar UU Pelayaran 2008 yang mensyaratkan pemberian konsesi harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan. “Dan ternyata tiga Menteri perhubungan tidak memberikan persetujuan, dari mulai EE Mangindaan (2014) sampai Ignasius Jonan dan Budi Karya Sumadi tak memberikan izin,” kata dia.
Sementara Menteri BUMN di era SBY, Dahlan Iskan, juga tidak mengizinkan perpanjangan konsesi tersebut. Namun anehnya, perpanjangan konsesi ini tetap berlanjut. RJ Lino yang sudah jadi tersangka korupsi di 2016, ternyata diteruskan oleh direksi berikutnya.
“Ditambah lagi BPK sendiri yang diminta Pansus DPR – sudah menyatakan kerugian negara yang akan diakibatkan oleh perpanjangan konsesi terhadap Hutchsion mencapai lebih dari Rp 4 triliun,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka