Jakarta, Aktual.co — Jajaran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kalangan aktivis ramai menyebut bahwa kasus yang mendera pimpinan KPK, sebagai upaya pelemahan bahkan seakan pembubaran lembaga anti rasuah tersebut.
Menurut penggagas berdirinya KPK, Prof Romli Atmasasmita, upaya itu tak lebih memancing simpati rakyat, hingga bertujuan agar Presiden mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), tersangka Bambang Widjojanto dan para pimpinan KPK lain yang kini kasusnya masih didalami Mabes Polri.
“Itu untuk tekan Presiden minta SP3 untuk BW cs,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (6/2)
Romli menuturkan, bahwa adanya kasus yang menimpa para pimpinan KPK tidaklah dapat menjadikan lembaga anti korupsi itu dihentikan. Rakyat diminta tak perlu khawatir, sebab sambung dia, tidaklah mudah membubarkan KPK.
“KPK tak akan dibubarkan! Pembubaran KPK harus dengan Undang-undang,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












