TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Sebagai Partai Terlarang di Indonesia sudah final karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002 telah dinyatakan masih berlaku.
Sementara, lembaga MPR RI paska perubahan UUD Tahun 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999-2002, sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).
Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara manapun termasuk oleh MPR RI sendiri.
Ditulis oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby