Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perindustrian sedang mengkaji 6.000 halaman kesepakatan Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) untuk menelaah dampak-dampak terhadap industri dalam negeri, jika Indonesia ikut serta di dalamnya.
“Terdapat 30 sub sektor dalam 6.000 halaman tersebut yang harus dikaji satu persatu,” kata Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin Achmad Sigit Deiwahjono di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Sigit, yang saat ini menjadi fokus kajian adalah kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak diperbolehkan dalam kesepakatan tersebut.
Ia menyampaikan, pemerintah tidak ingin jika kebijakan TKDN tersebut dihapus jika Indonesia bergabung dalam TPP.
Sebagai tawaran solusi, lanjut Sigit, ia akan bernegosiasi agar TKDN tetap bisa dilakukan, namun dengan membagi porsi untuk kepentingan TPP.
“Indonesia maunya itu (TKDN) dijadikan pengecualian. Misalnya, berapa nilai proyek yang TKDN nya diperbolehkan dan berapa yang tidak,” kata Sigit.
Dalam hal ini, Sigit belum bisa memastikan kapan kajian tersebut selesai dilakukan dan ia juga belum bisa memastikan apakah Indonesia akan bergabung dalam kesepakatan tersebut atau tidak.
“Kami akan terus mengkaji. Memang belum selesai,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan