Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan tol lingkar luar Jakarta W2 di Jakarta, Selasa (18/9). Pemerintah akan menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada akhir September 2018, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III yakni Rp 22.500 dan untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp 30.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai operasional kendaraan pribadi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi (daring) turut memperkeruh situasi lalu lintas (lalin) di Ibu Kota Jakarta.

“ITW menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi daring mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap (gage),” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan di Jakarta, Rabu (14/8).

ITW memastikan kemacetan lalu lintas khususnya di Ibu kota juga dipicu sikap Kementerian Perhubungan yang membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum, sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali.

Edison menyebut Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi tidak signifikan menuntaskan persoalan angkutan umum berbasis daring.

“Sebaiknya Menhub baca dan pelajari dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum,” katanya.

Ribuan kendaraan bermotor, kata dia, belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi hingga berakibat pada beban kapasitas tampung jalan.

Artikel ini ditulis oleh: