“Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Edison mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi ojek daring agar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum.
“Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: