Jakarta, Aktual.com — Terus munculnya ‘gesekan’ antara ojek pangkalan dengan gojek ataupun grabike menjadi alasan perlunya aturan jelas soal ojek. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tidak mengakomudir keberadaan ojek, apalagi gojek dan grabike.

“Pemerintah telah melakukan proses pembiaran selama enam tahun,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, melalui siaran pers, Selasa (4/8).

Menurut Edison, Pasal 137 ayat 1 dan 2 UU No 22 /2009 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya untuk angkutan orang dan barang. Bukan untuk angkutan umum, seperti saat ini terjadi. Inilah bukti nyata bahwa pemerintah tidak melaksanakan amanat UU yang sudah berlaku sejak enam tahun silam.

Oleh karena itu, ITW menuntut pemerintah tidak lagi memelihara perilaku buruk dengan membiarkan sesuatu yang ilegal seakan tampak seperti legal.

“Sebagai bentuk ganti rugi akibat kelalaian itu, maka pemerintah segera menertibkan segala bentuk dan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Edison.

Blakangan ini keberadaan ojek dan Go-Jek sudah menjadi gangguan Kamtibmas dipicu dengan sejumlah kasus pemukulan terhadap pengendara Go-Jek. Dalam kaitan ini ITW menyerukan agar tidak lagi ada pihak yang mendukung keberadaan sesuatu yang ilegal, seperti yang dilakukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jika hukum tetap menjadi landasan, maka tertibkan ojek. Kalau keberadaan ojek akan diakomudir, tidak ada jalan lain segera ajukan revisi UU No 22 tahun 2009,” ujar Edison.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid