Jakarta, Aktual.com — Belum juga sepakat, rencana kerjasama PT Transjakarta dengan Gojek menuai kritik. Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan PT Transjakarta agar taat hukum dan tidak menyertakan Go-jek dalam kegiatan pelayanan publik bidang transportasi.
“Seharusnya Transjakarta tidak kalap dan ngawur, karena ojek itu tidak termasuk angkutan umum. Jangan cari solusi dengan cara melanggar aturan,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (22/6).
Menurutnya, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah pedoman yang harus ditaati dalam setiap upaya yang menyangkut lalu lintas dan transportasi. Nah, dalam undang-undang tersebut kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik atau menjadi angkutan umum.
“Jadi tolong pihak PT transjakarta baca itu undang-undang. Negara ini negara hukum,semua harus memiliki landasan hukum, jangan justru ikut melanggar aturan,” ujarnya.
ITW juga menyayangkan sikap pemerintah yang selama ini membiarkan ojek beroperasi. Sehingga para tukang ojek merasa bahwa apa yang mereka kerjakan adalah legal. Ironisnya, PT Transjakarta yang mengelola transportasi umum di Jakarta akan menyertakan ojek sebagai angkutan umum. Seharusnya semua pihak memberikan contoh yang benar dan tidak melanggar aturan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid