Jakarta, Aktual.com —

Ketua Presidium Indonesian Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, maraknya tukang ojek di Jakarta sampai-sampai muncul Gojek, tukang ojek dengan basis sistem komunikasi adalah dampak dari ketidakbecusan Pemerintah Provinsi DKI dalam mengelola transportasi di Jakarta.

“Akibat kegagalan pemerintah membuat banyak hal yang ilegal menjadi legal di negeri ini,” kata Edison, Senin (22/6).

Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara menyebut kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik atau menjadi angkutan umum.

Sehingga menurut Edison, rencana PT Transjakarta untuk menggandeng Gojek sebagai angkutan pengumpan perlu dikaji.

“Jadi tolong pihak PT transjakarta baca itu undang-undang. Negara ini negara hukum,semua harus memiliki landasan hukum, jangan justru ikut melanggar aturan,” ujarnya.

Solusi efektif dan hemat biaya untuk mengatasi kemacetan adalah menekan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta, dan menyiapkan angkutan umum yang terintegrasi serta terjangkau secara ekonomi. Kemudian melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum.

ITW menyarankan, agar Pemprov DKI tidak lagi berorientasi pada proyek dalam setiap upaya mengatasi kemacetan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid