Jakarta, Aktual.com —Ketua Presidum Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan bahwa perusahaan Go-Jek merupakan usaha yang ilegal. Karena praktik usaha tersebut menurutnya tak sesuai dengan UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Angkutan umum itu tidak bisa dilakukan oleh perorangan,” ujarnya dalam siaran pers yang dterima aktual.com, Selasa (28/7).
Dikatakan Edison bahwa dalam undang-undang mengamanatkan agar pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk orang dan barang. Bahkan para penyedia jasa angkutan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara/daerah dan badan hukum lain.
“Seharusnya pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap semua praktik ilegal. Jangan membiarkan praktik ilegal dengan alasan apapun, seperti yang dilakukan Go-Jek. Mereka ilegal karena tak sesuai UU,” katanya.
Seperti yang tertera dalam Pasal 140 UU No 22 tahun 2009 disebutkan bahwa pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang terdiri atas : a, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan b, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Sedangkan sepeda motor digunakan hanya untuk angkutan orang, bukan angkutan umum. Seperti yang tertuang dalam Pasal 137 ayat (1) angkutan orang dan barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Ayat (2) angkutan orang yang menggunakan sepeda motor, mobil penumpang atau bus.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid