Medan, AKtual.com – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menonaktifkan sebanyak 240.000 pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per kepala.
“Sekitar 200-an ribu dinonaktifkan, kita lakukan secara umum. Tapi, kalau nanti ditemukan orang yang benar-benar tidak mampu (bayar iuran BPJS Kesehatan), kita akan masukkan lagi. Nanti kita atur lagi, jadi sekarang total peserta PBI yang ditanggung APBD Sumut sekitar 200-an ribu juga,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan kepada wartawan, Sabtu.
Alwi menyebut dengan naiknya kebutuhan anggaran iuran untuk PBI BPJS Kesehatan dari APBD, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan yakni menambah anggaran atau mengurangi jumlah peserta PBI.
“Sejak iuran naik, anggaran untuk PBI tak cukup lagi menampung sampai 400-an ribu peserta, maka jumlah peserta PBI dikurangi. Sebenarnya peserta PBI dari APBN pemerintah pusat di Sumut sudah banyak, jadi kita sifatnya hanya membackup jika ada yang benar-benar tidak mampu dan layak menerima PBI, tapi belum masuk kepesertaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menerbitkan surat Nomor :442/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh perihal Penyesuaian Pembiayaan (Mutasi Kurang) Kepesertaan PBI APBD Provsu tahun Anggaran 2020.
Isi surat antara lain menyebutkan bahwa Dinkes melakukan mutasi atau penonaktifan ribuan orang penerima bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan sehubungan dengan kekurangan anggaran pembiayaan pemeliharaan jaminan kesehatan PBI APBD Provsu T.A 2020.(Antara)