Wakil Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempian Indonesia (EL PAPI) Dwi Nurdiansyah Santoso menunjukan berkas pelaporan di depan Pintu Mahkamah Kehirmatan Dewan (MKD), Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, (9/10/2015). Fanny Safriansyah yang dikenal Ivan Haz dilaporkan karena dugaan Kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga berinisial T yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang menjadi tersangka dugaan tindak kekerasan menyatakan siap menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T 20 tahun.

“Kami akan hadapi semua,” kata pengacara Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma di Jakarta, Senin (29/2).

Tito menuturkan bahwa kliennya akan mengikuti prosedur hukum dan penyidikan, yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya terkait dengan tuduhan itu. Namun, Tito meminta publik menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap tuduhan yang ditujukan kepada anggota DPR Fraksi PPP itu.

Tito juga menegaskan bahwa Ivan Haz tidak terlibat kasus tindak pidana narkoba seperti yang diberitakan sebelumnya. “Tidak terlibat,” ujar Tito.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada hari Selasa (23/2). Namun, tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga T 20 tahun, itu tidak datang.

Selanjutnya, penyidik mengagendakan panggilan kedua Ivan Haz pada hari Senin (29/2), karena berhalangan hadir pada panggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai politik selama sepekan.

Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penganiayaan pada tanggal 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah, bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada bulan Mei 2015.

Ivan Haz juga disebutkan diamankan aparat saat anggota Pomad menggeledah permukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba pada hari Senin (22/2).

Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap 146 personel.

Ketiga oknum itu, yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam, dan Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.

Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S, dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz. Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum kepolisian, yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W, dan Aiptu A.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu